Izin Operasional Madrasah
Dasar Hukum
1. SK Direktorat Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014
Persyaratan
1. Surat permohonan izin operasional madrasah ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
2. Formulir permohonan izin operasional madrasah;
3. Foto copy akta notaris madrasah yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
4. Foto copy SK struktur dan susunan pengurus madrasah;
5. Foto copy KTP pengurus madrasah;
6. Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) madrasah;
7. Foto copy SK struktur manajemen dan personalia madrasah;
8. Surat pernyataan jaminan pembiayaan pendidikan paling sedikit atau satu tahun berikutnya bermeterai Rp. 10.000,-;
9. Dokumen kurikulum;
10. Dokumen rencana induk pengembangan madrasah dilengkapi master plan pengembangan madrasah;
11. Kualifikasi minimal guru RA 50% S1; MI 80% S1; serta MTs, MA, dan MAK 100% S1;
12. Kualifikasi pendidikan kepala madrasah RA, MI, MTs, MA, dan MAK minimal S1;
13. Jumlah minimal tenaga administrasi 1 orang;
14. Luas tanah minimal untuk RA 300 M2, MI 790 M2, MTs 1.440 M2, serta MA 2.170 M2;
15. Jumlah minimal ruang kelas RA 2 ruang, serta MI, MTs, MA, dan MAK 3 ruang;
16. Jumlah ruang kepala madrasah 1 ruang, ruang tata usaha 1 ruang, dan tempat ibadah 1 ruang;
17. Jumlah minimal toilet peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK 1 ruang;
18. Ada sarana bermain/ berolahraga;
19. Jumlah minimal buku atau bahan ajar RA 10 buku pengayaan dan 5 buku referensi, MI 50 buku pengayaan dan 5 buku referensi, serta MTs, MA, dan MAK 100 buku pengayaan dan 10 buku referensi;
20. Ada peralatan belajar, laboratorium, serta penunjang administrasi.
Waktu Pelayanan
Pendaftaran online dari Januari sampai Mei
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Dokumen atau SK dan piagam izin operasional madrasah