Izin Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha

By admin 26 Okt 2021, 09:07:02 WIB

Persyaratan

1. Surat Permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha;

2. Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;

3. Surat keputusan/ penetapan tentang Pendidikan Keagamaan Buddha dari yayasan/ organisasi/ lembaga pendiri;

4. Surat keterangan domisili sekretariat/ tempat aktivitas dari lurah/ kepala desa/ RW setempat;

5. Program umum/ tahunan Pendidikan Keagamaan Buddha;

6. AD/ ART Pendidikan Keagamaan Buddha;

7. Data siswa, guru, dan pengurus inti minimal ketua, sekretaris, dan bendahara;

8. Foto Ketua Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Buddha.


Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Unit Layanan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

2. Unit Layanan memeriksa berkas. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon. Jika sudah lengkap, berkas diteruskan kepada Subdit Dikdasmen;

3. Subdit Dikdasmen memvalidasi berkas;

4. Subdit Dikdasmen menyusun draf Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha untuk disahkan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha;

5. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha didistribusikan kepada pemohon.


Waktu Pelayanan

18 hari kerja


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha



Berita Terbaru

Berita Populer