Izin Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha
Persyaratan
1. Surat Permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha;
2. Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
3. Surat keputusan/ penetapan tentang Pendidikan Keagamaan Buddha dari yayasan/ organisasi/ lembaga pendiri;
4. Surat keterangan domisili sekretariat/ tempat aktivitas dari lurah/ kepala desa/ RW setempat;
5. Program umum/ tahunan Pendidikan Keagamaan Buddha;
6. AD/ ART Pendidikan Keagamaan Buddha;
7. Data siswa, guru, dan pengurus inti minimal ketua, sekretaris, dan bendahara;
8. Foto Ketua Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Buddha.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Unit Layanan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
2. Unit Layanan memeriksa berkas. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon. Jika sudah lengkap, berkas diteruskan kepada Subdit Dikdasmen;
3. Subdit Dikdasmen memvalidasi berkas;
4. Subdit Dikdasmen menyusun draf Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha untuk disahkan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha;
5. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha didistribusikan kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
18 hari kerja
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha