Layanan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal

By admin 23 Okt 2021, 20:55:20 WIB

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;

3. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020.


Persyaratan

1. Dana BOP khusus untuk Raudlatul Athfal yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama paling sedikit satu tahun pada 1 Januari 2021;

2. Lembaga telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS saat tahun pelajaran berjalan;

3. Bukti pendukung lainnya.


Waktu Pelayanan

15-30 menit


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Kwitansi pencairan BOPRA



Berita Terbaru

Berita Populer