Layanan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
3. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020.
Persyaratan
1. Dana BOP khusus untuk Raudlatul Athfal yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama paling sedikit satu tahun pada 1 Januari 2021;
2. Lembaga telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS saat tahun pelajaran berjalan;
3. Bukti pendukung lainnya.
Waktu Pelayanan
15-30 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Kwitansi pencairan BOPRA