Layanan Pre Test Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
1. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sudah mengajar 2 tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta aktif di aplikasi SIAGA
Waktu Pelayanan
3 hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Guru PAI dapat mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan