Layanan Pre Test Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan

By admin 25 Okt 2021, 09:55:04 WIB

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Persyaratan

1. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sudah mengajar 2 tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta aktif di aplikasi SIAGA


Waktu Pelayanan

3 hari


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Guru PAI dapat mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan


Berita Terbaru

Berita Populer