Pelimpahan Porsi Haji karena Sakit Permanen

By admin 30 Okt 2021, 07:38:31 WIB

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen;

3. Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.


Persyaratan

1. Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;

2. Asli lembar BPIH lunas;

3. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit;

4. Foto copy jemaag haji yang sakit;

5. Surat kuasa pelimpahan porsi;

6. Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;

7. Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;

8. Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;

9. Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;

10. Berita acara pelimpahan porsi.


Waktu Pelayanan

20 menit


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi


Berita Terbaru

Berita Populer