Pelimpahan Porsi Haji karena Sakit Permanen
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen;
3. Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Persyaratan
1. Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
2. Asli lembar BPIH lunas;
3. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit;
4. Foto copy jemaag haji yang sakit;
5. Surat kuasa pelimpahan porsi;
6. Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
7. Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
8. Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
9. Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
10. Berita acara pelimpahan porsi.
Waktu Pelayanan
20 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi