Pembatalan Validasi

By admin 25 Okt 2021, 10:39:53 WIB

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.


Persyaratan

1. Surat permohonan pembatalan validasi bermeterai Rp. 10.000,-;

2. Asli lembar halaman 1 validasi;

3. Foto copy KTP;

4. Foto copy buku rekening jemaah haji;


Jika jemaah wafat, maka ditambahkan

6. Foto copy Akta Kematian/ Surat Kematian;

7. Surat keterangan ahli waris;

8. Surat kuasa waris;

9. Surat tanggung jawab mutlak;

10. Foto copy KTP ahli waris/ kuasa waris;

11. Foto copy buku rekening kuasa waris.


Waktu Pelayanan

15 menit


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Dana validasi kembali ke rekening jemaah atau ahli waris



Berita Terbaru

Berita Populer