Pembatalan Validasi
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Persyaratan
1. Surat permohonan pembatalan validasi bermeterai Rp. 10.000,-;
2. Asli lembar halaman 1 validasi;
3. Foto copy KTP;
4. Foto copy buku rekening jemaah haji;
Jika jemaah wafat, maka ditambahkan
6. Foto copy Akta Kematian/ Surat Kematian;
7. Surat keterangan ahli waris;
8. Surat kuasa waris;
9. Surat tanggung jawab mutlak;
10. Foto copy KTP ahli waris/ kuasa waris;
11. Foto copy buku rekening kuasa waris.
Waktu Pelayanan
15 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Dana validasi kembali ke rekening jemaah atau ahli waris