Pemberkasan dan Validasi Penerima Tunjangan Kinerja
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 580).
Persyaratan
1. Soft file rekap absensi per bulan guru atau pengawas sejak November 2015 sampai Desember 2018;
2. Foto copy SK CPNS atau SK PNS terakhir;
3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat/ Golongan Tahun 2015 sampai 2018;
4. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Tahun 2015 sampai 2018;
5. Foto copy SK Mutasi (jika mutasi dalam rentang Tahun 2015 sampai 2018);
6. Foto copy sertifikat pendidik;
7. Foto copy SK mengajar dan jadwal mengajar mulai semester ganjil tahun pelajaran 2015 sampai semester ganjil tahun pelajaran 2018;
8. Foto copy surat tugas, surat cuti, surat izin, surat keterangan sakit, izin belajar, dsb. mulai November 2016 sampai Desember 2018;
9. Foto copy capaian kinerja guru (SKP) Tahun 2016 sampai 2018;
10. Surat pernyataan guru/ pengawas atas tunggakan tunjangan kinerja;
11. Kelengkapan dokumen bagi pengawas menyesuaikan sebagaimana kelengkapan dokumen di atas.
Waktu Pelayanan
3 hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Realisasi Kinerja Guru PAI