Pembuatan Kartu Pegawai
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi
1. SK CPNS dilegalisir (2 Lembar);
2. SK PNS dilegalisir (2 Lembar);
3. Pas foto 3x4 dan 2x3 (2 Lembar);
4. STTPL pra-jabatan dilegalisir (2 Lembar);
5. Sumpah PNS dilegalisir (2 Lembar);
6. SPMT dan SPMJ dilegalisir (2 Lembar);
7. Surat keterangan dokter dilegalisir (2 Lembar);
8. Surat pengantar.