Pembuatan Kartu Suami atau Kartu Istri
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi
1. SK PNS dilegalisir (2 Lembar);
2. SK KNP terakhir dilegalisir (2 Lembar);
3. SK terakhir dilegalisir (2 Lembar);
4. Akta Perkawinan/ salinan Surat Nikah dilegalisir (2 Lembar);
5. Mengisi blanko isian;
6. Pas foto 2x3 (3 Lembar) dengan ketentukan jika suami PNS, lampirkan foto istri; Jika istri PNS, lampirkan foto suami; jika suami dan istri PNS, lampirkan foto suami dan istri;
7. Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.