Pembuatan Kartu Suami atau Kartu Istri

By admin 20 Okt 2021, 16:48:40 WIB

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;

2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.


Persyaratan Administrasi

1. SK PNS dilegalisir (2 Lembar);

2. SK KNP terakhir dilegalisir (2 Lembar);

3. SK terakhir dilegalisir (2 Lembar);

4. Akta Perkawinan/ salinan Surat Nikah dilegalisir  (2 Lembar);

5. Mengisi blanko isian;

6. Pas foto 2x3 (3 Lembar) dengan ketentukan jika suami PNS, lampirkan foto istri; Jika istri PNS, lampirkan foto suami; jika suami dan istri PNS, lampirkan foto suami dan istri;

7. Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.




Berita Terbaru

Berita Populer