Pembuatan Kartu Taspen
Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agama;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi
1. SK CPNS dilegalisir (2 lembar);
2. SK PNS dilegalisir (2 lembar);
3. SK KNP terakhir dilegalisir (2 lembar);
4. SK terakhir dilegalisir (2 lembar);
5. KP 4;
6. KGB terakhir dilegalisir (2 lembar);
7. Daftar Gaji dilegalisir (2 lembar);
8. SPMT dilegalisir (2 lembar);
9. Surat Pengantar.