Pencairan Dana Bantuan Operasional (BOS)

By admin 25 Okt 2021, 08:04:32 WIB

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Persyaratan

1. Madrasah masih aktif beroperasi dan memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada awal tahun anggaran pencairan, kecuali untuk madrasah yang berada diperbatasan atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);

2. Madrasah telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS saat tahun pelajaran berjalan.


Waktu Pelayanan

15-30 menit


Biaya

Tidak ada


Produk Layanan

Berkas persyaratan pencairan dana BOS



Berita Terbaru

Berita Populer