Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Persyaratan
1. Siswa madrasah berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
2. Siswa madrasah berstatus yatim/ piatu/ yatim piatu/ anak berkebutuhan khusus (ABK)/ anak panti asuhan yang rentan kemiskinan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan;
3. Siswa madrasah berasal dari daerah terkena dampak musibah;
4. Siswa madrasah berasal dari keluarga rentan kemiskinan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan;
5. Siswa madrasah berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Waktu Pelayanan
15-30 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Layanan
Data siswa terverifikasi sebagai penerima Program Indonesia Pintar