Pendaftaran Haji Reguler
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji Reguler.
Persyaratan
1. Pemohon berusia minimal 12 tahun saat mendaftar;
2. Asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH);
3. Foto copy Kartu Keluarga;
4. Foto copy KTP/ KIA;
5. Dokumen pendukung berupa: foto copy akta lahir/ kenal lahir; foto copy ijazah; serta foto copy Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah;
6. Foto copy buku tabungan bank penerima setoran BPIH;
7. Foto copy paspor (jika sudah memiliki).
Waktu Pelayanan
15 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat pendaftaran haji (SPH)