Pendaftaran Izin Belajar

By admin 19 Okt 2021, 08:51:28 WIB

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; 

3. Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil; 

4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.


Persyaratan Administrasi

1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;

2. Foto copy sah SK CPNS;

3. Foto copy sah SK PNS;

4. Foto copy sah SK pangkat terakhir; 

5. Foto copy sah SKP 2 tahun terakhir; 

6. Surat pernyataan tidak mutasi;

7. Surat pernyataan tidak mengganggu dinas; 

8. Surat pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah; 

9. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi; 

10. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor; 

11. Surat keterangan akreditasi jurusan, minimal terakreditasi B;

12. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan.


Berita Terbaru

Berita Populer