Pendaftaran Izin Belajar
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
3. Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan Administrasi
1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
2. Foto copy sah SK CPNS;
3. Foto copy sah SK PNS;
4. Foto copy sah SK pangkat terakhir;
5. Foto copy sah SKP 2 tahun terakhir;
6. Surat pernyataan tidak mutasi;
7. Surat pernyataan tidak mengganggu dinas;
8. Surat pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah;
9. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
10. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor;
11. Surat keterangan akreditasi jurusan, minimal terakreditasi B;
12. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan.