Pendaftaran Masjid atau Musholla
Persyaratan
1. Surat permohonan pendaftaran masjid atau musholla;
2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
3. Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
3. Petugas memasukkan data masjid atau musholla ke Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
4. Petugas membuat surat terdaftar masjid atau musholla dan menyerahkan kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
2 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat Terdaftar masjid atau musholla