Pendaftaran Masjid atau Musholla

By admin 21 Okt 2021, 09:31:49 WIB

Persyaratan

1. Surat permohonan pendaftaran masjid atau musholla;

2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;

3. Susunan panitia atau pengurus DKM.


Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;

2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;

3. Petugas memasukkan data masjid atau musholla ke Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);

4. Petugas membuat surat terdaftar masjid atau musholla dan menyerahkan kepada pemohon.


Waktu Pelayanan

2 Hari


Biaya Pelayanan

Tidak ada


Produk Pelayanan

Surat Terdaftar masjid atau musholla


Berita Terbaru

Berita Populer