Pendirian Majelis Taklim
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 209 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Persyaratan Umum
1. Majelis taklim memiliki pengelola atau penanggung jawab tetap dan berkesinambungan;
2. Majelis taklim memiliki tempat berkegiatan;
3. Majelis taklim memiliki ustaz (mualim) yang memberikan pembelajaran rutin dan berkesinambungan;
4. Jemaah majelis taklim minimal 15 orang;
5. Majelis taklim memiliki kurikulum atau bahan ajar berupa kitab, buku, pedoman, dsb;
6. Majelis taklim memiliki kegiatan yang teratur.
Persyaratan Administrasi
1. Surat permohonan pendirian majelis taklim dari yayasan atau pendiri;
2. Proposal pendirian majelis taklim;
3. Surat keputusan yayasan dan Kementerian Hukum dan HAM;
4. Surat keputusan pendirian ;
5. Struktur organisasi;
6. Daftar nama guru;
7. Daftar nama jemaah;
8. Foto kegiatan majelis taklim;
9. Mengisi formulir majelis taklim;
10. Surat keterangan domisili dari RT/ RW/ kelurahan;
11. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dan ditandatangani penyuluh agama Islam fungsional;
12. Lampiran status tanah;
13. Foto copy KTP pengurus dan jemaah;
14. Surat pernyataan bebas radikal;
15. Semua persyaratan administrasi diserahkan ke Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Waktu Pelayanan
2 Minggu
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat keterangan terdaftar majelis taklim