Pendirian Majelis Taklim

By admin 23 Okt 2021, 09:40:55 WIB

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agama Nomor 209 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim


Persyaratan Umum

1. Majelis taklim memiliki pengelola atau penanggung jawab tetap dan berkesinambungan;

2. Majelis taklim memiliki tempat berkegiatan;

3. Majelis taklim memiliki ustaz (mualim) yang memberikan pembelajaran rutin dan berkesinambungan;

4. Jemaah majelis taklim minimal 15 orang;

5. Majelis taklim memiliki kurikulum atau bahan ajar berupa kitab, buku, pedoman, dsb;

6. Majelis taklim memiliki kegiatan yang teratur.


Persyaratan Administrasi

1. Surat permohonan pendirian majelis taklim dari yayasan atau pendiri;

2. Proposal pendirian majelis taklim;

3. Surat keputusan yayasan dan Kementerian Hukum dan HAM;

4. Surat keputusan pendirian ;

5. Struktur organisasi;

6. Daftar nama guru;

7. Daftar nama jemaah;

8. Foto kegiatan majelis taklim;

9. Mengisi formulir majelis taklim;

10. Surat keterangan domisili dari RT/ RW/ kelurahan;

11. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dan ditandatangani penyuluh agama Islam fungsional;

12. Lampiran status tanah;

13. Foto copy KTP pengurus dan jemaah;

14. Surat pernyataan bebas radikal;

15. Semua persyaratan administrasi diserahkan ke Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.


Waktu Pelayanan

2 Minggu


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Surat keterangan terdaftar majelis taklim


Berita Terbaru

Berita Populer