Pendirian Rumah Ibadah Gereja Katolik

By admin 26 Okt 2021, 09:47:41 WIB

Dasar Hukum 

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

7. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama;

10.  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. 


Persyaratan

1. Surat permohonan untuk konsultasi perihal administrasi pendirian rumah ibadah (gereja Katolik)


Prosedur

1. Pemohon menghubungi dan berkonsultasi perihal administrasi pendirian rumah ibadah (gereja Katolik) dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor


Waktu Pelayanan

1 hari kerja


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Daftar persyaratan administrasi pendirian rumah ibadah (gereja Katolik)



Berita Terbaru

Berita Populer