Pendirian Taman Seminari
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
7. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pendirian Taman Seminari di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
Persyaratan Administrasi
1. Proposal pendirian Taman Seminari;
2. Penyelenggara Pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum (Perkumpulan, Paroki, Yayasan);
3. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART), dan pengurus;
4. Surat rekomendasi pendirian dari pejabat Gereja (Uskup atau Pastor Paroki);
5. Izin domisili dari aparat pemerintah setempat;
6. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 tahun pelajaran berikutnya.
Persyaratan Teknis
1. Kesiapan pelaksanaan kurikulum;
2. Jumlah peserta didik;
3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
4. Sarana dan prasarana pendidikan;
5. Rencana pembiayaan pendidikan;
6. Proses pembelajaran;
7. Sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
8. Organisasi dan manajemen Taman Seminari.
Prosedur
1. Badan penyelenggara menyampaikan surat permohonan penerbitan surat rekomendasi kepada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Kabupaten Bogor dengan melampirkan persyaratan pendirian sebagaimana tersebut di atas.
2. Penyelenggara Katolik melakukan telaah atas surat permohonan dan dokumen persyaratan.
3. Penyelenggara Katolik melakukan survei lapangan dalam rangka mengukur kelayakan pendirian Taman Seminari (verifikasi kebenaran data/ berkas proposal).
4. Penyelenggara Katolik menerbitkan surat rekomendasi.
Waktu Pelayanan
3 hari kerja
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pendirian Taman Seminari