Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah Menengah Agama Katolik
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
7. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.IV/Hk.00.5/38A/2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Sekolah Menengah Agama Katolik.
Persyaratan Administrasi
1. Proposal pendirian Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK);
2. Penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum dibuktikan dengan Akta Notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki struktur organisasi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3. Memiliki surat pengusulan pendirian dari Uskup/ Gereja Katolik setempat di mana SMAK akan didirikan;
4. Surat pernyataan kesanggupan membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun bermeterai Rp.10.000,- ditandatangani Ketua Yayasan dan berstempel basah disertai foto copy buku rekening bank.
Persyaratan Teknis
1. Memiliki tenaga pendidik tetap minimal 6 orang dengan kualifikasi S1 sesuai dengan permintaan yang akan dibuka;
2. Memiliki tenaga kependidikan minimal 3 orang dengan kualifikasi minimal D3;
3. Memiliki prasarana minimal mencakup: 3 ruang belajar/ kelas, 1 ruang pendidik, 1 ruang tata usaha, 1 ruang perpustakaan, 1 buah kapel, kamar mandi/ toilet, dan prasarana lainnya yang diperlukan;
4. Memiliki sarana berupa perabot pendidikan: lemari buku; kursi dan meja guru; kursi dan meja kepala sekolah; kursi dan meja siswa; papan tulis; mesin ketik; dan komputer;
5. Memiliki alat bantu pendidikan seperti Kitab Suci; Puji Syukur/ Madah Bakti atau buku nyanyian lainnya; buku ibadat harian masing-masing minimal 10 eksemplar; buku pelajaran pendidikan umum, sesuai peminatan, dan buku pelajaran keagamaan masing-masing minimal 10 eksemplar per judul buku;
6. Memiliki studi kelayakan yang memproyeksikan peluang untuk menerima siswa baru melalui prediksi jumlah siswa yang bisa mendaftar. Studi kelayakan dilakukan oleh tim yang ditunjuk yayasan;
7. Memiliki kurikulum yang memadukan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan sesuai ketetapan yang berlaku.
Prosedur
1. Badan penyelenggara menyampaikan surat permohonan penerbitan surat rekomendasi kepada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Kabupaten Bogor dengan melampirkan persyaratan pendirian sebagaimana tersebut di atas;
2. Penyelenggara Katolik melakukan telaah atas surat permohonan dan dokumen persyaratan;
3. Penyelenggara Katolik melakukan survei lapangan dalam rangka mengukur kelayakan pendirian SMAK (verifikasi kebenaran data/ berkas proposal);
4. Penyelenggara Katolik menyampaikan usulan penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian SMAK kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
5. Kepala Kantor Agama Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Rekomendasi Pendirian SMAK.
Waktu Pelayanan
3 hari kerja
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah Menengah Agama Katolik