Pengukuran Arah Kiblat
Persyaratan
1. Surat permohonan pengukuran arah kiblat;
2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
3. Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
3. Petugas pengukur arah kiblat melaksanakan pengukuran arah kiblat;
4. Petugas membuat sertifikat arah kiblat;
5. Petugas menyerahkan sertifikat arah kiblat kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
3 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Sertifikat arah kiblat