Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS

By admin 25 Okt 2021, 08:50:49 WIB

Dasar Hukum

1. Keputusan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2021.


Persyaratan

1. Pernyataan keaktifan kolektif (s25b);

2. Surat keterangan beban kerja (s29e);

3. Absensi 100% (s35);

4. SKAKPT (s36).


Waktu Pelayanan

15 hari


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Pencairan tunjangan profesi guru PNS



Berita Terbaru

Berita Populer