Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS
Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2021.
Persyaratan
1. Pernyataan keaktifan kolektif (s25b);
2. Surat keterangan beban kerja (s29e);
3. Absensi 100% (s35);
4. SKAKPT (s36).
Waktu Pelayanan
15 hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Pencairan tunjangan profesi guru PNS