Permohonan Mutasi
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Nota Usul Mutasi Kepegawaian.
Persyaratan Administrasi
1. Surat permintaan persetujuan instansi yang menerima;
2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi asal;
3. Surat keputusan pangkat terakhir;
4. Nota usul surat pengantar usul pindah instansi diajukan oleh Instansi yang menerima dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat/ Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.