Permohonan Pensiun
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi (dibuat 2 rangkap)
1. Surat pengantar;
2. Foto copy SK mutasi (jika pernah mutasi);
3. Foto copy Karpeg;
4. Foto copy SK CPNS;
5. Foto copy SK PNS;
6. Foto copy SK golongan terakhir;
7. Foto copy SK KGB terakhir;
8. Foto copy Surat Nikah legalisir KUA domisili;
9. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih tertanggung dilegalisir;
10. Pas foto 3x4 (8 Lembar);
11. Daftar Susunan Keluarga (DSK) diketahui camat domisili;
12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) SK dari awal diangkat sampai akhir;
13. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);
14. SKP satu tahun terakhir;
15. Foto copy KTP yang bersangkutan dan istri;
16. Foto copy daftar gaji terakhir;
17. Surat pernyataan Pensiun Dini bagi yang APS di atas meterai Rp. 10.000,-;
18. Surat permohonan kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama di atas meterai Rp. 10.000,-;
19. Surat Kematian/ MD asli bagi ajuan pensiun janda/ duda + foto copy 1;
20. Foto copy Kartu Keluarga;
21. Surat keterangan duda/ janda bagi ahli waris yang meninggal dunia dari kelurahan/ desa.