Permohonan Pensiun

By admin 20 Okt 2021, 17:22:27 WIB

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Persyaratan Administrasi (dibuat 2 rangkap)

1. Surat pengantar;

2. Foto copy SK mutasi (jika pernah mutasi);

3. Foto copy Karpeg;

4. Foto copy SK CPNS;

5. Foto copy SK PNS;

6. Foto copy SK golongan terakhir;

7. Foto copy SK KGB terakhir;

8. Foto copy Surat Nikah legalisir KUA domisili;

9. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih tertanggung dilegalisir;

10. Pas foto 3x4 (8 Lembar);

11. Daftar Susunan Keluarga (DSK) diketahui camat domisili;

12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) SK dari awal diangkat sampai akhir;

13. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);

14. SKP satu tahun terakhir;

15. Foto copy KTP yang bersangkutan dan istri;

16. Foto copy daftar gaji terakhir;

17. Surat pernyataan Pensiun Dini bagi yang APS di atas meterai Rp. 10.000,-;

18. Surat permohonan kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama di atas meterai Rp. 10.000,-;

19. Surat Kematian/ MD asli bagi ajuan pensiun janda/ duda + foto copy 1;

20. Foto copy Kartu Keluarga;

21. Surat keterangan duda/ janda bagi ahli waris yang meninggal dunia dari kelurahan/ desa.



Berita Terbaru

Berita Populer