Permohonan Rohaniwan

By admin 21 Okt 2021, 14:14:03 WIB

Persyaratan

1. Surat permohonan rohaniwan;

2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;

3. Alamat lengkap pemohon.


Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;

2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;

3. Petugas menunjuk rohaniwan dan membuat surat tugas;

4. Rohaniwan melaksanakan tugas.


Waktu Pelayanan

1 Hari


Biaya Pelayanan

Tidak ada


Produk Pelayanan

Surat keterangan pelaksanaan tugas rohaniwan



Berita Terbaru

Berita Populer