Permohonan Rohaniwan
Persyaratan
1. Surat permohonan rohaniwan;
2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
3. Alamat lengkap pemohon.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
3. Petugas menunjuk rohaniwan dan membuat surat tugas;
4. Rohaniwan melaksanakan tugas.
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat keterangan pelaksanaan tugas rohaniwan