Permohonan Sertifikasi Produk Halal

By admin 21 Okt 2021, 08:16:03 WIB

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Persyaratan

1. Surat permohonan lengkap sertifikasi produk halal;

2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon.


Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;

2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;

3. Pemohon mengisi formulir sesuai kategori produk yang diajukan;

4. Petugas membuat SK penyelia halal;

5. Petugas memvalidasi berkas.


Kategori Sertifikasi Produk Halal

1. Sertifikasi Produk Halal Rumah Makan dan Katering (FR-RKA);

2. Sertifikasi Produk Halal Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik (FR-M2OK);

3. Sertifikasi Produk Halal Rumah Potong Hewan dan Unggas (FR-RPHU);

4. Sertifikasi Produk Halal Jasa (FR-JSA).


Waktu Pelayanan

1 Hari


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Tanda terima dokumen


Berita Terbaru

Berita Populer