Permohonan Sertifikasi Produk Halal
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Persyaratan
1. Surat permohonan lengkap sertifikasi produk halal;
2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
3. Pemohon mengisi formulir sesuai kategori produk yang diajukan;
4. Petugas membuat SK penyelia halal;
5. Petugas memvalidasi berkas.
Kategori Sertifikasi Produk Halal
1. Sertifikasi Produk Halal Rumah Makan dan Katering (FR-RKA);
2. Sertifikasi Produk Halal Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik (FR-M2OK);
3. Sertifikasi Produk Halal Rumah Potong Hewan dan Unggas (FR-RPHU);
4. Sertifikasi Produk Halal Jasa (FR-JSA).
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Tanda terima dokumen