Rekomendasi Bantuan Masjid atau Musholla

By admin 21 Okt 2021, 08:44:40 WIB

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Islam; Perguruan Islam Swasta; Pembangunan atau Rehabilitasi Masjid atau Musholla dan Makam Bersejarah


Persyaratan

1. Surat permohonan rekomendasi;

2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;

3. Susunan panitia atau pengurus DKM.


Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;

2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;

3. Petugas memvalidasi data masjid atau musholla di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);

4. Petugas membuat surat rekomendasi.


Waktu Pelayanan

2 Hari


Biaya Pelayanan

Tidak ada


Produk Pelayanan

Surat rekomendasi



Berita Terbaru

Berita Populer