Rekomendasi Bantuan Masjid atau Musholla
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Islam; Perguruan Islam Swasta; Pembangunan atau Rehabilitasi Masjid atau Musholla dan Makam Bersejarah
Persyaratan
1. Surat permohonan rekomendasi;
2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
3. Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
3. Petugas memvalidasi data masjid atau musholla di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
4. Petugas membuat surat rekomendasi.
Waktu Pelayanan
2 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat rekomendasi