Rekomendasi Belajar ke Luar Negeri
Persyaratan
1. Surat permohonan izin belajar ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
2. Foto copy KTP pemohon;
3. Foto copy KTP orang tua pemohon;
4. Foto copy ijazah terakhir;
5. Foto copy paspor;
6. Pas foto berwarna 3x4 (2 Lembar);
7. Tanda terima/ pengumuman dari universitas yang dituju;
8. Surat keterangan bahwa pemohon merupakan alumni sekolah sebelumnya;
9. Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.