Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) Gereja
Persyaratan
1. Surat permohonan dari pimpinan gereja/ gembala gereja;
2. SK penjemaatan dari Sinode/ MD/ BPD;
3. Pas foto pimpinan gereja berukuran 3x4 (2 Lembar);
4. Mengisi format isian SKTL;
5. Lampiran SKTL sebelumnya bagi yang ingin memperpanjang.