Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) Lembaga Keagamaan Kristen
Persyaratan
1. Surat permohonan dari ketua lembaga;
2. Foto copy akta notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian lembaga;
3. SK penetapan pengurus dari lembaga pusat;
4. Sejarah berdirinya lembaga dilengkapi AD/ ART;
5. Program jangka pendek (2 tahun) dan jangka panjang (5 tahun);
6. Harta kekayaan dan foto copy NPWP lembaga;
7. Mengisi format isian pendaftaran SKTL.