Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) Yayasan Kristen
Persyaratan
1. Surat permohonan dari yayasan;
2. Foto copy akta notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian yayasan;
3. Sejarah singkat berdirinya yayasan dilengkapi AD/ ART;
4. Program jangka pendek (2 tahun) dan jangka panjang (5 tahun);
5. Harta kekayaan yayasan dan foto copy NPWP yayasan;
6. Rekomendasi pendukung dari tiga induk yayasan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
7. Surat pernyataan bersedia untuk memberikan laporan tahunan;
8. Mengisi formulir isian SKTL.