Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
Persyaratan
1. Surat permohonan dari Organisasi Keagamaan Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermeterai Rp. 10.000,- ditandatangani oleh Ketua Organisasi Keagamaan Buddha;
3. Salinan akta notaris;
4. Salinan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan atau surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri;
5. Salinan KTP pembimas, pengawas, dan seluruh pengurus dengan ketentuan Agama dalam KTP adalah Buddha;
6. Foto sekretariat Organisasi Keagamaan Buddha tampak depan serta samping kiri dan kanan;
7. Deskripsi Organisasi Keagamaan Buddha;
8. Melampirkan surat keterangan domisili Keagamaan Buddha;
9. Melampirkan pas foto ketua lembaga ukuran 4x6 berwarna dan memakai baju rapi berkerah;
10. Pemohon menyerahkan semua berkas kepada Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Waktu Pelayanan
3 hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha