Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

By admin 26 Okt 2021, 08:31:19 WIB

Persyaratan

1. Surat permohonan dari Badan Penyelenggara Rumah Ibadah Agama Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermeterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Organisasi Keagamaan Buddha;

3. Salinan surat bukti kepemilikan/ status tanah rumah ibadah;

4. Salinan KTP seluruh pengurus dengan ketentuan Agama dalam KTP adalah Buddha;

5. Deskripsi rumah ibadah;

6. Foto rumah ibadah tampak depan, serta samping kiri dan kanan;

7. Melampirkan surat keterangan domisili rumah ibadah Agama Buddha dari lurah atau kepala desa setempat;

8. Melampirkan pas foto ketua berukuran 4x6 berwarna dan memakai baju rapi berkerah;

9. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.


Waktu Pelayanan

3 hari


Biaya

Tidak ada


Produk Pelayanan

Tanda daftar rumah ibadah agama Buddha



Berita Terbaru

Berita Populer