Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha
Persyaratan
1. Surat permohonan dari Badan Penyelenggara Rumah Ibadah Agama Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermeterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Organisasi Keagamaan Buddha;
3. Salinan surat bukti kepemilikan/ status tanah rumah ibadah;
4. Salinan KTP seluruh pengurus dengan ketentuan Agama dalam KTP adalah Buddha;
5. Deskripsi rumah ibadah;
6. Foto rumah ibadah tampak depan, serta samping kiri dan kanan;
7. Melampirkan surat keterangan domisili rumah ibadah Agama Buddha dari lurah atau kepala desa setempat;
8. Melampirkan pas foto ketua berukuran 4x6 berwarna dan memakai baju rapi berkerah;
9. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Waktu Pelayanan
3 hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Tanda daftar rumah ibadah agama Buddha