Pembuatan Kartu Pegawai

By admin 19 Okt 2021, 11:14:01 WIB

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;

2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.


Persyaratan Administrasi

1. SK CPNS dilegalisir (2 Lembar);

2. SK PNS dilegalisir (2 Lembar);

3. Pas foto 3x4 dan 2x3 (2 Lembar);

4. STTPL pra-jabatan dilegalisir (2 Lembar);

5. Sumpah PNS dilegalisir (2 Lembar);

6. SPMT dan SPMJ dilegalisir (2 Lembar);

7. Surat keterangan dokter dilegalisir (2 Lembar);

8. Surat pengantar.