Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) Lembaga Keagamaan Kristen

By admin 26 Okt 2021, 21:50:40 WIB

Persyaratan

1. Surat permohonan dari ketua lembaga;

2. Foto copy akta notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian lembaga;

3. SK penetapan pengurus dari lembaga pusat;

4. Sejarah berdirinya lembaga dilengkapi AD/ ART;

5. Program jangka pendek (2 tahun) dan jangka panjang (5 tahun);

6. Harta kekayaan dan foto copy NPWP lembaga;

7. Mengisi format isian pendaftaran SKTL.