Pelimpahan Porsi Haji karena Wafat
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Persyaratan
1. Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
2. Asli lembar BPIH lunas;
3. Salinan akta kematian;
4. Foto copy KTP almarhum/ almarhumah;
5. Surat keterangan ahli waris;
6. Surat kuasa pelimpahan porsi;
7. Surat tanggung jawab mutlak;
8. Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
9. Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
10. Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
11. Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
12. Berita acara pelimpahan porsi.
Waktu Pelayanan
20 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi