Permohonan Satyalencana

By admin 20 Okt 2021, 18:23:25 WIB

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 

4. Surat Sekretaris Militer Nomor B-86/Sesmil/03/2010 Tanggal 3 Maret 2010 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan


Persyaratan Administrasi

1. SK CPNS;

2. SK PNS;

3. SK KP terakhir;

4. SK jabatan terakhir;

5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari instansi yang bersangkutan;

6. Foto copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun, atau Satyalencana Karya Satya bentuk lama (jika memiliki);

7. Riwayat jabatan;

8. SKP 2 tahun terakhir.