Permohonan Satyalencana
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
4. Surat Sekretaris Militer Nomor B-86/Sesmil/03/2010 Tanggal 3 Maret 2010 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan
Persyaratan Administrasi
1. SK CPNS;
2. SK PNS;
3. SK KP terakhir;
4. SK jabatan terakhir;
5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari instansi yang bersangkutan;
6. Foto copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun, atau Satyalencana Karya Satya bentuk lama (jika memiliki);
7. Riwayat jabatan;
8. SKP 2 tahun terakhir.