Permohonan Cuti
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi
1. Melakukan pengisian form pada menu pengajuan cuti di Website Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.